JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan cuti bersama tahun ini. Aturan ini mengubah Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik," demikian bunyi poin pertimbangan di Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April 2023.

Melalui Kepres ini, Jokowi menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Selain tanggal itu, ketentuan cuti masih sama, yaitu 2 Juni untuk cuti Hari Raya Waisak dan 26 Desember untuk cuti Natal.

Keputusan ini diambil setelah Jokowi menerima usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri dari semula 21 April menjadi 19 April.

"Secara de facto sudah terjadi, secara de jure kami akan usulkan ke presiden," kata Budi dalam konferensi pers usai rapat bersama Jokowi pada 24 Maret 2023.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan cuti bersama pada 21-26 April 2023. SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendidikan.

Dengan penerbitan Kepres baru, cuti bersama dimulai pada 19 April dan berakhir pada 25 April, sehingga masyarakat bisa masuk kerja kembali pada 26 April.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pemudik yang diperkirakan mencapai 100 ribu lebih. Budi khawatir akan terjadi penumpukan yang luar biasa jika cuti baru dimulai pada 21 April.

Dengan cuti bersama dimajukan ke 19 April, masyarakat diharapkan bisa mudik lebih lama. Masyarakat bisa mulai mudik lebaran sejak 18 April sore. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus mudik pada tahun ini. ***