SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jajaran Polsek Minas mengamankan tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit. Erik warga Desa Minas Timur Kecamatan Minas. Tersangka dilaporkan pemilik lahan setelah adanya laporan dan saksi-saksi dari beberapa orang warga yang mengatakan bahwa tersangka melakukan pencurian di kebunnya. Pelapor Sahat Siahaan, warga Jalan Kuantan V No.07 RT.004 RW.001, Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Siak Briptu Bastian Rikardo Hutahaean SH, Kamis (2/5/2013) membenarkan telah menangkap satu orang pencuri buah kelapa sawit yang bernama Erik dan pemiliknya bernama Sahat Siahaan yang melaporkan kejadian itu, Rabu (1/5/2013) sore kemarin.

''Sesuai keterangan dari pelapor waktu Kejadian Pada hari Rabu tgl 01 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib TKP Dikebun Complek Gelatik Desa Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak,'' jelas Bastian.

Pelaporan korban setelah ada dua orang saksi yakni Misden (52) warga jalan Kuantan V No. 07 RT.004 RW.001 Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru dan Santoso (49) warta Kota Batak RT.001 RW.003 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

''Uraian singkat kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira pukul 12.00 Wib, pelapor mendapat Informasi dari saksi-saksi bahwa buah kelapa sawit miliknya telah dicuri oleh tersangka Erik awalnya saksi melakukan kontrol di seputaran kebun kelapa sawit miliknya,'' terang Bastian.

Lanjut Bastian, kemudian saksi melihat pelaku sedang mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik pelapor dan setelah didatangi pelaku pergi dengan membawa buah kelapa sawit dengan mengunakan angkong (gerobak). ''Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemiliknya,'' ujar Bastian. Lanjut Bastian, saat ini barang bukti dan tersangka sudah di amankan di mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut. (sks)