
PEKANBARU - Abang dan adik, berinisial AB alias Ori (38) dan Oki, di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, kompak curi atap di rumah keluarga sendiri, Senin (142/2022). Akibatnya, keduanya bersama-sama masuk bui.
Aksi keduanya ketahuan oleh saudara sepupunya yang bernama Poizer yang saat itu mengecek kondisi rumah peninggalan orang tuanya. Poizer terkejut ketika melihat atap rumah orang tuanya sudah raib, sebanyak 6 lembar. Kemudian Poizer mencari tahu kepada warga sekitar, siapa yang mengambil atap rumahnya.
Tak disangka, ternyata yang mencuri atap rumahnya itu adalah dua orang saudara sepupunya sendiri. Karena tidak terima, kemudian Poizer berangkat ke Polsek Senapelan untuk melaporkan perbuatan Ori dan Oki.
“Atas laporan itu kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan keberadaan satu pelaku yang berinisial Ori,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Rabu (9/3/2022). Kemudian Unit Reskrim Polsek Senapelan langsung melakukan penangkapan terhadap Ori pada hari Jumat (4/3/2022).
“Setelah diinterogasi, tersangka Ori mengakui telah mengambil atap seng dan bahan bangunan lainnya berupa kayu dan papan rumah milik orang tua pelapor yang dilakukan bersama adik kandungnya Oki yang saat ini juga sudah ditahan akibat perkara lain,” lanjut Arry.
Hasil menggerogoti rumah keluarganya, Ori meraup keuntungan hingga Rp 1,8 juta karena barang-barang yang diambil dijual ke pengepul barang bekas. “Tersangka Arsanel Bolkiah Als Ori saat ini sudah mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 Jo Pasal 376 KUHP,” tutup Arry. ***