TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kegiatan Cetak Sawah Baru (CSB) di Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

"Kita masih menunggu hasil auditnya, karena memang ada indikasi kerugian negara dalam kegiatan tersebut," ujar Kasi Pidsus Kejari Telukkuantan Jhon Leonardo, SH beberapa hari lalu di ruang kerjanya.

Ia memastikan kasus CSB yang merugikan negara senilai Rp250 juta diprosesnya masih berlanjut. Ia berjanji akan menuntaskan persoalan ini.

Dikatakan Jhon, program CSB dilaksanakan pada tahun 2012 lalu oleh Kelompok Usaha Tani Pemuda Tani Sepakat. Anggaran tersebut berasal dari APBN. Namun, seiring berjalannya waktu, CSB tersebut tidak sesuai dengan yang semestinya.

"Luas lahan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan negara. Ditambah, lahan tersebut rupanya pinjam pakai," ujar Jhon.

Tidak hanya itu, Kejari juga menemukan adanya rekayasa dalam program CSB. Begitu juga dengan dokumentasi yang disampaikan ke pemerintah. "Seperti foto-foto kegiatan dan dokumen keanggotaan kelompok tani."

"Sangat banyak rekayasa, bahkan diduga tidak ada anggota kelompoknya. Ini yang terus kita dalami, sebab ada beberapa pihak yang terlibat," pungkas Jhon.***