DURI - Butuh waktu sepuluh hari bagi Opsnal Polsek Mandau dibantu Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus perampokan Toko Gina Jaya di Jalan Soebrantas RT005 RW008, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang terjadi 28 Desember 2018 sekira pukul 12.30 WIB.

Hal itu diungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto kepada GoRiau.com. Saat tim berupaya menangkap RW (26) di Lorong II Lokalisasi Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (7/1/2019) sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku berusaha melarikan diri.

"Pelaku RW kita lumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berusaha melarikan diri. Usai ditangkap dan diinterogasi, RW mengakui perbuatannya telah merampok toko tersebut bersama rekannya," kata AKBP Yusuf.

Masih dikatakannya, aksi RW dilakukan bersama rekannya berinisial RKM (23). Rekan RW ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Jalan Arena, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Kita berhasil mengamankan uang sebanyak Rp2 juta diduga hasil kejahatan. Juga sepeda motor Yamaha Vixion BM 4835 EQ yang diduga digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksi perampokan. Dan 4 unit telpon genggam," ungkapnya.

RW memiliki peran sebagai pengendara sepeda motor, sambungnya. Sementara RKM memerankan sebagai pembeli rokok di toko tersebut dan menggambarkan situasi, serta menyediakan sepeda motor. Saat ini RW dalam perawatan medis di RSUD Mandau.

"Kita berikan pengobatan kepada RW sampai sembuh dibekas luka, akibat timah panas. Saat ini kedua pelaku sidah diamankan di Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. ***