RENGAT, GORIAU.COM - Limbah PT Inecda Plantations (IP) yang mencemari beberapa sungai yang ada di sekitar perusahaan, mendapat perhatian banyak pihak. Jika sebelumnya R Irwantoni, anggota Komisi C DPRD Inhu yang angkat bicara terkait hal tersebut, kali ini, anggota Komisi A DPRD Inhu Arifudin Akhalik yang menyikapinya.

Melalui telepon selulernya, Kamis (28/3/2013) kepada GoRiau.com, Arifudin menegaskan bahwa pihknaya meminta BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Indragiri Hulu untuk menindak tegas PT Inecda Plantations. ''Jika perlu sampai ke jalur hukum, ujarnya.

Kelalaian perusahaan telah mengakibatkan tercemarnya lingkungan dan merusak habitat yang ada di sungai-sungai yang dicemari. ''Ini adalah bentuk kejahatan PT Inecda,'' tegasnya.

Apalagi, tambahnya, berdasarkan informasi yang diperolehnya bahwa pihak BLH Inhu sudah turun ke lapangan dan mengambil sample dari limbah tersebut.

''Untuk itu kita meminta BLH Inhu untuk menegakan peraturan yang ada. Jika terjadinya pelanggaran ini adalah akibat kelalaian dari pihak perusahaan, dan ini tidak cukup dengan sekedar perbaikan saja, karena limbahnya sudah terlanjur mencemari dan merusak lingkungan,'' pungkasnya.

Sementara itu Kepala BLH Kab Inhu Ir Bayu kepada Wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mengambil sample air dan limbah yang diduga telah mencemari lingkungan untuk diuji, '''Hasil uji nanti akan kita umumnya,'' ujarnya. (aun)