SELATPANJANG, GORIAU.COM - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kegiatan fiktif senilai Rp285 juta di Humas Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Meranti TA 2011 menuai persoalan baru. Pasalnya, untuk memuluskan aksi tipu-tipu itu pihak Setwan mencatut nama Harian Riau Pesisir. Padahal PT Media Riau Pesisir sebagai perusahaan penerbit tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2011 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nomor 38.C/LHP/XVIII.PEK/08/2012.

CEO Harian Riau Pesisir, Ahmad Maritulius sangat menyesalkan adanya pencatutan nama yang mengarah kepada tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum di Humas Sekwan DPRD Meranti. Pihaknya meminta agar persoalan itu dibawa ke ranah hukum untuk diusut hingga tuntas. ''Terus terang kita sangat dirugikan. Kita minta persoaan ini dibawa ke jalur hukum,'' tegas Ahmad Maritulius, sebagaimana dikutip www.goriau.com dari riaupeople.com, Rabu (7/11/2012).

Ahmad Maritulius yang mengaku mendapat informasi dari Kepala Biro Harian Riau Pesisir Meranti ini meminta siapapun yang terlibat dalam pengemplangan uang negara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk jika ada oknum di internal perusahaan yang bekerjasama dengan oknum di Sekwan DPRD Meranti.

''Kalau ada anggota saya yang terlibat, saya tidak akan pernah melindunginya. Ini perilaku yang sangat memalukan dan tidak ada toleransi untuk kasus ini,'' ujar Ahmad Maritulius.

Menurut informasi yang diperoleh, pada TA 2011 Setwan DPRD Meranti menganggarkan kegiatan penyediaan bahan bacaan senilai Rp285 juta. Dalam kegiatan itu terdapat belanja jasa media, diantaranya kerjasama dengan media cetak yang dianggarkan sebesar Rp170 juta dengan realisasi yang dilaporkan 100 persen.

Adapun rinciannya penerbitan iklan di media Harian pagi Metro Riau, Harian pagi Rakyat Riau dan Koran Siang Berita Terkini. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk satu kali penerbitan iklan pada satu media cetak yakni sebesar Rp8,5 juta dengan sepuluh kali penerbitan di tiga media tersebut. Kemudian biaya pemasangan galeri foto di harian Riau Pesisir yang menelan biaya sebesar Rp8,5 juta dengan satu kali terbit. Kegiatan itu dilakukan secara fiktif dengan tidak menampil bukti penerbitan.

Selanjutnya kerjasama Halaman Parlementaria yang dianggarkan sebesar Rp200 juta dengan realisasi yang dilaporkan juga 100 persen. Pertama pembayaran kepada beberapa media cetak dengan nilai Rp100 juta berdasarkan laporan yang dikeluarkan bendahara pengeluaran setwan DPRD bersadarkan SP2D UP/GU.

Terhadap pekerjaan tersebut PPTK tidak dapat menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pekerjaan kepada BPK RI. Dengan demikian, terhadap pembayaran sebesar Rp 100 juta tersebut BPK RI belum mengetahui peruntukan dan pihak yang menerima pembayaran.

Kemudian pembayaran kepada PT Media Riau Pesisir sebesar Rp100 juta berdasarkan SP2D LS nomor 01945/KEU-SP2D/VII/2011 tanggal 21 juli 2011. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama nomor 821.2/2/1/2011/002 dan nomor 175/SETWAN/VI/2011/61 pada tanggal 10 januari 2011.

Hasil pengujian lebih lanjut diketahui bahwa pembayaran kerjasama halaman parlementaria sebesar Rp100 juta tidak didukung dengan bukti yang dapat menunjukkan sejumlah penerbitan yang telah dilaksanakan oleh harian Riau Pesisir. (rpc)