
RENGAT - Seorang remaja yang berdomisili di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu Riau yang diketahui berinisial JA terpaksa harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polsek Rengat Barat.
Pria yang baru berumur 19 tahun itu dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sebut saja namanya Bulan (16) yang juga warga sekampung dengannya.
Berdasarkan informasi yang didapat GoRiau.com, tersangka itu merupakan teman dekat korban. Korban sendiri saat ini masih berstatus seorang pelajar yang duduk dibangku kelas 11 salah satu SMA di Inhu.
Dari keterangan korban, dirinya sudah dinodahi oleh pelaku sebayak satu kali. Perbuatan tidak senonoh itu dilancarkan pelaku di rumah orangtuanya yang juga berada di kampung itu.
Tak terima kesucian anaknya direnggut, ibu korban langsung melaporkan perbuatan pelaku itu ke Mapolsek Rengat Barat untuk dilakukan proses hukum.
"Begitu laporannya kita terima, petugas intelkam langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Setelah dapat dipastikan, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kapolres Inhu AkBP Arif Bastari melalui Paur Humas, Ipda Juraidi, Selasa (29/8/2017) malam.
Dari penuturan ibu korban dalam laporannya, peristiwa memilukan itu terjadi pada, Jumat (25/8/2017) lalu sekira pkl 17.30 WIB.
Awalnya sambung Juraidi, hari itu Bulan terlambat pulang dari sekolahnya, bahkan saat itu waktu sudah menunjukan pukul 19.00 WIB. Khawatir anak perawannya kenapa-napa, ibu korban bersama saksi berupaya menyusul Bulan ke sekolah dan ke beberapa rumah teman sekolahnya.
Namun, Bulan tidak ditemukan. Keesokan harinya, ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya Bulan berada di Desa Sialang Dua Dahan. Mendapat info tersebut, ibu korban dan saksi langsung menuju ke lokasi.
Namun, pada saat perjalanan ke Desa Sialang Dua Dahan, ibu korban melihat sepeda motor anaknya yang tengah dikendarai pelaku. Begitu diberhentikan dan ditanya tentang keberadaan Bulan, pelaku mengaku bahwa Bulan berada di rumahnya.
"Begitu pelaku kita amankan dan dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkas Juraidi menerangkan.(Jef)