PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Senin (21/3/2016) siang, akhirnya merilis penangkapan narkoba bernilai miliaran Rupiah pada Sabtu lusa lalu. Ternyata, enam orang yang diamankan saat itu adalah sindikat besar peredaran sabu lintas negara.

Lebih fantastis lagi, pengendali dari sindikat ini adalah seorang warga binaan di Lapas Klas II A Pekanbaru, Riau berinisial RN alias Roni. Sedangkan lima orang lainnya ditenggarai anak buah (kurir) sekaligus pemakai narkotika.

Dari lima orang itu, empat diantaranya adalah wanita berinisial SR, N, A dan I. Sementara seorang lagi berinisial E alias Eko. Sindikat ini diciduk tim BNN Riau di empat kota berbeda yang dilakukan maraton selama dua hari, diantaranya di Air Molek Inhu, Pekanbarun Talukkuantan, dan Kampung Pinang, Kampar.

"Empat orang wanita ini usianya masih muda-muda, sekitar 20 hingga 22 tahun. Dugaan kita mereka disuruh oleh RN untuk mengantarkan sekaligus menyimpan sabu yang hendak diedarkan," kata Kepala BNN Riau, Kombes Ali Pranaka, saat ekspose di Kantor BNN Riau, Senin siang.

Hasil penyidikan jajarannya, ditenggarai serbuk haram ini dikirim dari luar negeri melalui wilayah perairan Riau. "Jadi semuanya dikendalikan via handphone oleh RN dari dalam penjara. Kita sudah koordinasi dengan Kemenkumham terkait ini," tegas dia.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun mengatakan, pada penangkapan enam orang sindikat narkoba kelas kakap ini, timnya berhasil mengamankan 3,1 Kilogram sabu, 1.500 lebih pil ekstasi, beberapa handphone, plastik pembungkus sabu serta timbangan digital.

Kuat dugaan, narkotika tersebut hendak dipasarkan di Pekanbaru serta beberapa kabupaten lainnya di Riau. "Ini masih kita telusuri. Kita juga sedang menyidiki sudah berapa lama bisnis itu dilakukan oleh RN. Karena yang bersangkutan adalah warga binaan," tukasnya. ***