MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di kediamannya.

Terbit ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi kembali melakukan gelar perkara pada Selasa (5/4/2022). Sebelumnya, polisi sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang sama.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejak awal penyidik Polda Sumut sudah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut, mulai dari kenapa kerangkeng itu ada dan untuk apa. 

Sambung Panca, penyidik sudah bekerja, mulai dari proses penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.

Panca menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memerhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan. 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan 8 tersangka. 

Dikatakannya, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus meng-kroscek temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

''Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum,'' katanya.

Pemeriksaan terhadap Terbit Minggu lalu di gedung KPK adalah yang keduakalinya.

Pasca-melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan 3 anggota masyarakat selain yang 3 orang pertama yang sudah dirilis bersama di Komnas HAM beberapa waktu lalu.

''Selain yang 3 pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM. Tiga ini sedang didalami. Sekaligus utuh proses penyidikannya,'' katanya.

Selain itu juga temuan LPSK yakni dengan dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng itu untuk menjalankan ibadah.

''Ini akan terus dilengkapi sebagai satu bagian yang utuh sebagai proses penyidikan,'' katanya.

Panca menjelaskan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Komnas HAM, pihaknya telah melakukan gelar perkara. 

''Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,'' katanya.

Terbit, lanjut Panca, dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP. 

''Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,'' katanya.

Dengan demikian, kata Panca, saat ini ada 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

''Penyidik masih kerja, dalam waktu dekat akan tuntaskan laporan ini. Saya sudah cek tapi harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK,'' katanya. 

Menurutnya, masih terbuka ruang untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

''Saya imbau masyarakat yang mengetahui mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas bisa tak berlarut-larut, karena jangan sampai dalam perjalanannya sudah maju ada lagi,'' katanya.***