JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat kotor kepala daerah dalam menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi. Praktik lancung ini menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang diduga mencuci dana miliaran rupiah dengan kedok investasi. Penyidik menemukan aliran uang sebesar Rp2,25 miliar yang diparkir di sebuah fasilitas kesehatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik, membeberkan bahwa uang haram tersebut bersarang di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika. Penempatan dana ini sengaja disamarkan menggunakan modus pembelian saham dan dalih biaya operasional pejabat daerah.

"Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati," urai Achmad Husein Taufik dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini bermula dari intervensi penguasa daerah dalam pengaturan proyek infrastruktur. Lalu Ahmad menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi. Tujuannya memuluskan langkah Direktur Utama Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman, meraup paket pekerjaan tahun anggaran 2025-2026.

Sudirman lantas menjadikan perusahaan miliknya, CV Duas Karya Konstruksi (DKK), sebagai penampung utama atau pool bucket. Guna menghindari kecurigaan publik mengenai konflik kepentingan, ia meminjam nama sejumlah perusahaan lain agar seolah-olah perusahaannya tidak memenangkan tender.

"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," papar Achmad.

Daftar proyek dan perusahaan pinjaman ini diserahkan langsung ke Lalu Ratnawi. Panitia pengadaan barang dan jasa kemudian memanipulasi syarat, mewajibkan surat dukungan supplier atau kepemilikan alat tertentu. Langkah ini sengaja dirancang untuk menjegal vendor pesaing.

Siasat tersebut sukses memenangkan proyek senilai total Rp17,9 miliar. Pemenangan ini mencakup jalur tender maupun penunjukan langsung. Proyek yang digarap meliputi Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahun 2025 senilai Rp2,3 miliar dan tahap kedua tahun 2026 sebesar Rp4,3 miliar. Ada pula Pembangunan Gedung Kantor senilai Rp2,4 miliar dan Renovasi Gedung Kantor Bupati sejumlah Rp1,7 miliar.

Untuk jalur penunjukan langsung, Sudirman menguasai delapan paket di Dinas PUPR senilai Rp3,4 miliar, empat paket di Bagian Umum sebesar Rp2 miliar, serta enam belas paket di perusahaan air minum daerah senilai Rp1,8 miliar. Seluruh pengerjaan sebenarnya dikendalikan penuh oleh CV DKK, meski pelaksanaannya di-subkontrakan ke pihak lain.

Perusahaan pinjaman hanya diberikan fee sebesar tiga persen. Sebaliknya, Sudirman meraup untung hingga Rp10,6 miliar. Keuntungan ini semakin membengkak karena ia juga memonopoli proyek di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," jelas Achmad.

Tidak berhenti di sana, Lalu Ahmad turut menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani. Perusahaan tata kelola air ini mendapatkan proyek senilai Rp27,1 miliar dalam rentang waktu 2024-2026. Sebagai gantinya, barang, fasilitas, dan uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar mengalir ke kantong kepala daerah tersebut.

Bahkan menjelang perayaan lebaran tahun 2025, muncul permintaan pengumpulan uang tunai antara Rp500 juta hingga Rp750 juta. Sudirman juga mengatur aliran uang tambahan ratusan juta rupiah sepanjang awal tahun 2026. Uang hasil korupsi yang diterima bupati ini sebagian besar telah dialihkan bentuknya menjadi aset tanah di berbagai lokasi.***