JAKARTA -- Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin diduga melakukan praktik perbudakan terhadap para buruh yang dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit miliknya.

Dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat itu dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care ke Komnas HAM pada Senin (24/1/2022).

Dikutip dari Tempo.co, Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan ia mendapatkan bukti-bukti pelaporan tersebut dari warga pasca operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Terbit Perangin Angin pada pada 18 Januari 2022 yang lalu.

Menurut Anis, setidaknya ada tujuh bentuk dugaan perbudakan yang dilakukan Terbit kepada para pekerja yang mengerjakan perkebunan sawit miliknya.

''OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh Bupati Langkat,'' kata Anis di Komnas HAM, pada Senin (24/1/2022).

Salah satu di antaranya adalah Terbit mendirikan penjara bagi para pekerjanya agar tidak bisa kabur. Ia menyebut penjara itu dibangun di dalam kompleks rumah politisi Partai Golkar tersebut. 

"'Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara, yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja,'' kata dia.

Selain mendirikan penjara, Anis menyebut Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya.

''Berdasarkan laporan, ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut,'' kata dia.

Selain praktik penahanan pekerja, Terbit juga diduga telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.

Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh Terbit antara lain adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya. Anis menyebut apa yang dilakukan oleh Terbit merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan.***