SELATPANJANG - Tim Yustisi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terus menggencarkan operasi yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya penanganan Covid-19.

Dalam giat yang berlangsung Senin (24/1/2022) di simpang Jalan Merdeka - Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi itu, sebanyak 10 personil diturunkan. Dari Polres 3 orang TNI 2personil, dan Satpol PP 5 orang.

Setidaknya petugas menindak sebanyak 7 orang pelanggar Prokes yang melintas di persimpangan jalan tersebut, karena kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas.

Terhadap mereka, petugas memberikan teguran lisan dan tertulis. Bahkan juga sanksi sosial, 4 orang membaca Pancasila dan 3 orang membaca Surah Al-Fatihah.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) dalam rangka penegakan hukum ptokes untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya di Meranti.

"Jadi, mereka yang diberi sanksi tersebut kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas. Penegakkan hukum tetap dilakukan secara humanis oleh personel di lapangan. Bahkan, petugas pelaksana juga memberikan contoh wajib Prokes saat giat. ," ujarnya.

Melalui operasi ini, jelas AKBP Andi Yul, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin Prokes 5M saat beraktivitas. Yakni, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Upaya ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti. Disamping juga menyampaikan kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di gerai maupun Fasyankes yang ada di kecamatan terdekat," imbaunya.

Kapolres mengaku bahwa giat operasi yustisi penegakkan hukum Prokes terlaksana dengan lancar berkat kerjasama dan komunikasi yang baik antar instasi terkait yang ada.***