
TEMBILAHAN- Bupati Inhil (Indragiri Hilir), Riau menegaskan bahwa setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dimana, PNS harus menjadikan sikap disiplin sebagai budaya. Hal itu, dikatakan Bupati sesuai Ini dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
''Dengan disiplin akan terwujud keberhasilan Pemerintahan Daerah. PNS juga dituntut untuk dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang patut diteladani di tengah-tengah pergaulan masyarakat,'' cetus Bupati saat mengambil sumpah 70 CPNS yang diangkat menjadi PNS belum lama ini.
Tidak hanya dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Bupati bahwa setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji.
Yang mana, sumpah atau janji itu pada dasarnya diambil dalam usaha membina PNS yang bersih, jujur, adil dan profesional serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Dalam dimensi sumpah atau janji PNS itu, dijelaskan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu terdapat dua hubungan yang saling bertautan, yakni hubungan secara vertikal antara manusia dengan Tuhannya serta hubungan horizontal antara manusia dengan masyarakat dan bangsa.
''Agar tiap PNS yang sudah diambil sumpahnya dapat benar-benar mengingat sumpah tersebut yang kelak harus dipertanggungg jawabkan, tidak saja ke hadapan manusia, tetapi yang utama ke hadapan Tuhan,'' tambah Bupati.
Sumpah adalah bentuk pernyataan atas kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang telah ditentukan, dan diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang, menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
''PNS harus mampu menempatkan posisinya sebagai seorang aparatur pemerintah dan abdi masyarakat baik di lingkungan kerja maupun ditengah-tengah masyarakat,'' tukas HM Wardan.***