PEKANBARU - Masyarakat Kabupaten Bengkalis mendesak Bupati terpilih Amril Mukminin yang akan dilantik, Rabu (17/2/2015) besok dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin PT Rimba Rokan Lestari. Sebab PT RRL dinilai telah merampas sumber kehidupan perkebunan dan pertanian masyarakat.

Koordinator Aliansi Masyarakat Menolak PT RRL, Tarmizi, mengatakan, masyarakat sendiri telah bertempat tinggal dan hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Salah satu desa tertua adalah Desa Pematang Duku, sudah berdiri sejak tahun 1920.

"Sekitar 80 persen kebun karet dan pertanian masyarakat Kecamatan Bantan dan Bengkalis masuk dalam areal PT RRL," kata Tarmizi.

Masyarakat baru mengetahui izin perusahaan diberikan pada Juli 2015 lalu. Padahal izin IUPHHK-HTI sudah dikeluarkan Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan nomor: 262/kpts-ii/1998 tentang pemberian hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan di Provinsi Daerah Tingkat I Riau dengan luas ± 14.875 Hektar.

Kata Tarmizi, PT RRL tidak pernah melakukan sosialiasi atau pemberitahuan dalam bentuk apapun, tiba-tiba pada 2015 sudah beroperasi dan merusak tanaman karet dan pertanian warga.

"Hal ini sangat membuat warga kesal, terlebih lahan tersebut sudah produktif menghasilkan karet serta kelapa yang menjadi sumber pendapatan masyarakat," lanjut Tarmizi.

Ia menyebutkan, cara PT RRL merupakan penjajahan. Masyarakat menuntut Bupati terpilih agar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mencabut izin PT RRL.

"Ini sebagai bukti Bupati terpilih berpihak pada rakyat Bengkalis," tambah Tarmizi.

Catatan Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), izin PT RRL harusnya langsung dicabut oleh KLHK, karena sejak diberi izin tahun 1998, baru beroperasi tahun 2015. Selain itu, sepanjang 2013-2015 selalu terjadi kebakaran di dalam perusahaan.

"Sesuai janji Jokowi harusnya izin PT RRL dicabut karena telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di dalam konsesinya," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah. ***