SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menganggap persoalan perkawinan, khususnya ketika hendak memiliki istri lebih dari satu, sebagai urusan pribadi yang bisa dilakukan tanpa mengikuti ketentuan kepegawaian.

Peringatan tersebut disampaikan Asmar saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (20/8/2026).

Di hadapan para pejabat yang dilantik, Asmar secara terbuka menyinggung persoalan rumah tangga ASN. Ia meminta pegawai, khususnya pria yang telah berkeluarga, berhati-hati jika memiliki keinginan untuk menikah lagi karena terdapat aturan yang harus dipenuhi.

"Hati-hati pegawai yang kawin dua orang, Jangan dianggap ini perkara biasa, karena sebagai pegawai ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan sampai nanti sudah terjadi baru menyesal," katanya.

Asmar menegaskan, status sebagai ASN membuat persoalan tertentu dalam kehidupan pribadi juga memiliki konsekuensi administratif. Karena itu, pegawai diminta tidak mengambil keputusan secara sepihak tanpa terlebih dahulu memahami aturan yang mengikat mereka.

Salah satu aturan yang disinggung Asmar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut kemudian diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

"Tidak ada membenarkan, PP10 itu belum dicabut. Jadi jangan beranggapan aturan itu sudah tidak berlaku. Selama belum dicabut, ya harus kita ikuti dan jangan dianggap sepele," tegasnya.

Asmar kemudian menyinggung sejumlah kondisi yang menjadi bagian dari ketentuan tersebut. Ia meminta ASN tidak memahami aturan secara sepotong-sepotong dan menganggap adanya alasan tertentu otomatis membuat perkawinan kedua dapat dilakukan tanpa prosedur.

"Yang boleh nikah dua itu istrinya tidak bisa melahirkan, tidak bisa melayani suaminya lagi. Itu ada ketentuannya, ada syaratnya, bukan berarti pegawai boleh begitu saja nikah dua. Harus diperhatikan aturan dan prosedurnya," tegasnya lagi.

Selain alasan dan persyaratan, proses tersebut juga berkaitan dengan administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi. Asmar sebelumnya mengingatkan agar persetujuan dari istri pertama, apabila menjadi bagian dari persyaratan, harus diberikan secara sah dan tidak boleh dipalsukan.

Asmar juga mengingatkan bahwa konsekuensi pelanggaran tidak hanya berhenti pada persoalan administratif, tetapi dapat berdampak terhadap jabatan dan karier ASN. Karena itu, ia meminta pegawai memahami aturan sebelum mengambil keputusan.

"Jangan disalahkan bupati nantinya. Jika dinonjobkan jangan marah. Kalau memang sudah melanggar aturan, jangan nanti pimpinan yang disalahkan. Saya ingatkan dari sekarang supaya rekan-rekan hati-hati dan tidak sampai terjadi persoalan di kemudian hari," tegasnya. ***