
TELUKKUANTAN - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rengat cabang Telukkuantan memvonis Yusuf Sitepu (36) kurungan selama sembilan tahun.
Ia terbukti bersalah menusuk Abdi Sinulingga (17), yang tak lain adalah tetangganya di Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun, Logas Tanah Darat (LTD) Kuansing.Baca Juga: Kepada Polisi, JS Mengaku Menikam Abdi Karena Melecehkan Istrinya
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
"Apakah saudara menyesal?" tanya Wiwin Sulistya, SH selaku hakim ketua didampingi hakim anggota Petra J Siahaan, SH dan Emmanuel MP Sirait, SH dalam persidangan, Kamis (27/10/2016) malam.
"Menyesal, yang mulia," jawab Yusuf.
Baca Juga: Usai Tikam Tetangganya Hingga Tewas, Pelaku Pembunuhan di Kuansing Ini Kabur
"Saudara divonis bersalah dengan hukuman sembilan tahun penjara dan membayar biaya persidangan senilai Rp5.000," ujar Wiwin.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Yusuf Sitepu menusuk Abdi Sinulingga di bagian paha. Akibat tusukan tersebut, ia mengalami pendarahan yang hebat dan nyawanya tak tertolong.
Dalam pengakuannya, Yusuf menyatakan nekat menusuk Abdi yang masih remaja tersebut karena sakit hati melihat istrinya diganggu korban. *** #KUANSING