JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jaringan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu terus berlanjut. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, Senin (10/8/2026).

Kedua saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan adalah Hendra Okta dan Agus Suhendra Wijaya. Keduanya diketahui berstatus sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," papar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Terseret Kasus Bupati Rejang Lebong

Pemanggilan kedua abdi negara ini merupakan rentetan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Senin (9/3/2026). Saat itu, KPK turut menahan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan tiga pengusaha, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam penindakan awal tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai Rp756,8 juta, dokumen administrasi proyek, serta barang bukti elektronik (BBE) dari 13 orang yang sempat diamankan.

Pelacakan Aliran Dana ke Bengkulu

Perkara ini memasuki babak baru setelah KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum tambahan, Senin (20/7/2026). Instrumen penyidikan ini menargetkan pihak swasta lain yang diduga menyuap Bupati Rejang Lebong, serta mengusut modus serupa yang menyasar pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

KPK menduga ada pola pemberian suap yang sistematis dari pihak swasta yang sama untuk mengamankan proyek-proyek di Pemkot Bengkulu.

Penggeledahan Titik Strategis

Menindaklanjuti dugaan tersebut, penyidik menyisir sejumlah lokasi krusial. Salah satu temuan terbesar diperoleh saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, di mana KPK menyita uang tunai mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Tim penyidik juga membawa dokumen dan BBE dari hasil penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta kantor pihak swasta yang bergerak di bidang pengelolaan limbah dan alat kesehatan.***