JAKARTA – Kejaksaan Agung membongkar praktik culas di balik pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret videografer Amsal Sitepu. Meski terdakwa mengaku hanya berjuang bertahan hidup, penyidik justru menemukan bukti penggelembungan anggaran dan biaya ganda yang merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan perkara ini bermula dari proyek pengelolaan jaringan komunikasi desa tahun anggaran 2020–2023. Kasus Amsal merupakan bagian dari skandal lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar yang melibatkan berbagai pihak.

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," jelas Anang di Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Khusus untuk perkara Amsal, negara ditaksir merugi sekitar Rp 202 juta. Anang menegaskan bahwa jeratan hukum ini bukan soal keahlian teknis videografi, melainkan adanya manipulasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu temuannya adalah biaya sewa drone yang diklaim selama 30 hari, namun fakta di lapangan hanya digunakan selama 12 hari.

"Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya cuma 12 hari, tapi dibayar full," ungkapnya.

Penyidik juga menemukan adanya anggaran ganda untuk proses editing. Ironisnya, para kepala desa diduga tidak memahami detail teknis tersebut sehingga penyusunan RAB justru didominasi oleh pihak rekanan sendiri.

"Kepala desa ini kan tidak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," paparnya.

Di sisi lain, kasus ini memicu simpati publik setelah Amsal terisak di hadapan DPR dan mengklaim dirinya hanya korban karena biaya editing sebenarnya diberikan secara gratis. Menanggapi hal itu, Anang mempersilakan terdakwa menggunakan hak pembelaannya dalam persidangan.

"Kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan saja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim," tutupnya.

Kasus ini terus dipantau ketat oleh masyarakat, terutama setelah Komisi III DPR RI mengajukan diri sebagai penjamin agar penahanan Amsal ditangguhkan. Kini, nasib sang videografer berada di tangan majelis hakim yang akan segera membacakan putusan akhir.***