JAKARTA – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dinilai sebagai serangan terencana yang menyasar kebebasan sipil. KontraS mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada empat eksekutor lapangan, melainkan harus menyeret aktor intelektual yang memberikan perintah komando.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina menegaskan pengungkapan identitas otak di balik teror ini sangat krusial agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

"Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga pihak yang memberi perintah," ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Jane menjelaskan bahwa transparansi Polri dan kerja sama TNI sangat dibutuhkan dalam penyidikan. Ia juga mendorong agar para pelaku diadili melalui peradilan umum guna menjamin akuntabilitas dan keadilan bagi korban. Menurutnya, serangan ini erat kaitannya dengan perjuangan Andrie Yunus yang gencar mengkritisi revisi UU TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan yang lebih humanis.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur turut memberikan catatan kritis terhadap maraknya pola intimidasi dan doxing yang menyasar para pembela HAM di Indonesia. Ia memperingatkan negara agar tidak mendiamkan praktik kekerasan yang menimpa warga negara yang kritis.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis jangan dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” jelas Isnur.

Serangan brutal tersebut terjadi di kawasan Salemba pada 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini, empat prajurit TNI yang diduga terlibat telah ditahan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang berasal dari satuan BAIS matra AL dan AU.

Jika dalang utama tidak tersentuh hukum, KontraS khawatir publik akan semakin ragu terhadap jaminan keamanan bagi mereka yang menyuarakan kritik. Penuntasan kasus ini dipandang sebagai barometer keseriusan pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia dari ancaman teror fisik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.***