BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menggelar Workshop Penerapan Pajak Online bagi aparatur maupun UPT Pendapatan Daerah.Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, Kamis (6/12/2018) hingga Jumat (7/12/2018).

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim dalam pengarahannya menegaskan pihaknya sengaja menghadirkan seluruh pejabat sektruktural di lingkup Bapenda Kabupaten Bengkalis sebagai pelayan pajak daerah dan sesuai dengan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pajak dan non pajak dan yang berkaitan langsung terhadap Bapenda sebagai pelayan pajak daerah.

Pada kesempatan itu Imam Hakim menegaskan tiga hal kepada aparatur pendapatan daerah. Pertama, aparatur pendapatan daerah harus menjaga kredibilitas agar tidak menyalahgunakan kewenanangan dan apabila itu terjadi akan menjadi tanggung jawab individu.

''Kerja di Bapenda berkaitan erat dengan kredibilitas dan keimanan. Untuk itu bekerjalah sesuai dengan aturan, di samping itu juga kita harus ada yang mengingatkan,'' ujarnya.

Kedua, jangan main mata dengan wajib pajak karena wajib pajak yang tidak taat pajak berlawan dengan negara. ''Kerjalah sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab,'' harapnya.

Terakhir, penerapan pajak online sudah menjadi amanah perundang-undangan. Dengan sistem online dimanapun berada bisa membayar tanpa harus bertatap muka antara wajib pajak dan pemungut pajak.

''Dalam rangka penerapan pajak online, sumber daya manusia, perangkat dan Perbub yang mengatur perlu siapkan,'' ujarnya.

Imam menambahkan, sebagian perangkat sudah disiapkan pihaknya dalam rangka menerapakan pajak online atau secara non tunai di Negeri Junungan secara bertahap.

''Kepada rekan-rekan agar dapat mengikuti workshop ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sehingga dapat dimplementasikan dalam rangka penerapan pajak online atau non tunai di Kabupaten Bengkalis. Orang bijak taat pajak,'' tutupnya. ***