PEKANBARU - Seorang calon legislatif Kabupaten Siak dari partai Hanura yang berstatus terpidana bernama Nelson Manalu, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas kasus penghasutan. Sebelumnya dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Siak pada Oktober lalu.

''Berkas bandingnya masih ditelaah hakim. Jika nantinya perlu ditahan untuk kepentingan pemeriksaan, bisa saja dilakukan,'' ujar Petugas Pelayanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Nurokhim, Kamis (6/12)/2018.

Tak hanya si caleg yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak juga melakukan hal yang sama. Sebab, jaksa merasa tidak puas dengan keputusan hakim. Awalnya Jaksa menuntut Nelson dengan pidana penjara 18 bulan, namun hakim justru memvonis hanya satu tahun.

Seiring jalannya upaya hukum banding itu, puluhan mahasiswa bersama warga yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (Fordudi) Riau berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Mereka meminta agar hakim PT memberikan kepastian hukum terhadap Nelson, yang kini maju sebagai calon legislatif di DPRD Kabupaten Siak.

''Kami meminta agar hakim mempercepat proses hukum perkara ini, sehingga saudara kami Nelson Manalu secepatnya punya kepastian hukum. Dengan begitu, kami masyarakat Siak bisa menentukan sikap, apakah beliau layak kami pilih atau tidak pada Pemilu Legislatif 17 April 2019 mendatang,'' kata Koordinator Lapangan Fordudi, Reno Febriyan.

Nelson sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana. Kasus ini bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016, saat itu Nelson bersama sejumlah masyarakat sempat menghentikan kendaraan yang membawa TBS Sawit ke PT Guna Agung Semesta (GAS).

Dalam amar tuntutan jaksa, Nelson mengancam sopir dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil dan akan masuk ke dalam perusahaan di Jalan Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak.

Akibat ancaman itu, perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Perusahaan kemudian melaporkan Nelson Manalu dan kawan-kawan ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016. Hingga akhirnya Nelson diseret ke pengadilan oleh jaksa.

Nelson divonis setahun penjara oleh Majelis PN Siak pada Oktober 2018. Tak puas, Nelson mengajukan banding, dan berkasnya saat ini sedang di telaah oleh hakim. Namun dia tidak ditahan oleh hakim. Sebab, penahanan Nelson masih menunggu hasil telaahan dari hakim.

''Kami juga minta kepada intansi terkait, termasuk Pengadilan Tinggi , untuk menyuarakan dalam rangka evaluasi aturan Peserta Pemilu Legislatif, yakni mereka yang tersandung hukum dengan status tersangka atau terdakwa. Untuk dipertimbangkan lolos menjadi Calon Peserta Pemilu, baik untuk Peserta Pemilu Legislatif, Calon Bupati/Walikota, Calon Gubernur sampai Presiden, karena dengan status tersangka atau terdakwa yang masih disandang, kelak akan membingungkan dan merugikan masyarakat  pemilih,'' katanya.

Meski sudah tersandung kasus hukum, Nelson tetap maju sebagai Caleg DPRD Siak dari Partai Hanura lewat Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi Kecamatan Minas, Sungai Mandau dan Kandis.

Sementara itu, Humas PT Pekanbaru Jalaludin meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Ia mengatakan meski sudah ada vonis di PN Siak, namun hal itu tidak menghilangkan hak politiknya untuk menjadi Caleg DPRD.

"Hak yang bersangkutan masih dilindungi oleh Undang-Undang karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan hak politiknya tidak dicabut," ujarnya. (gs1)