JAKARTA -Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI pada masa persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 yang bertepatan dengan masih berlangsungnya pandemi, tetap berkomitmen menjalankan tugas melalui tata kelola berdemokrasi yang semakin maju dan berkeadaban.

Puan memastikan, dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI juga tetap berkomitmen tinggi untuk menjaga aspek transparansi.

"Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Puan, saat saat membuka masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Adapun pada Masa Persidangan II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Yaitu penyelesaian pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

Selanjutnya, kata Puan, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD.

Puan juga menyampaikan, DPR RI terus mengawasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Implementasi dari UU Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait. Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat," kata Puan.***