PEKANBARU- Tim opsnal Polres Indragiri Hulu melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pembakar hutan dan lahan dengan tujuan untuk membuka kebun kelapa sawit sawit di Desa Sedang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Kasubag Humas, Aibda Misran mengatakan, penangkapan ketiga tersangka yang berinisial SR (53) JM (55) dan RS (48), pada hari Selasa (7/1/2020).

"Kita tangkap sekitar pukul 10.30 WIB, saat itu babinkamtibmas tengah melakukan patroli Karhutla di Lirik kemudian melihat ada kepulan asap dari lokasi kebun warga dan mendatangi lokasi bersama tim opsnal Polsek Lieik. Benar saja, sesampainya di lokasi kejadian petugas melihat satu pohon sudah terbakar dan saat itu ketiga tersangka berada di lokasi dan saat diinterogasi Meraka mengakui telah membakar dengan menggunakan korek api, ban dalam sepeda dan minyak," Misran kepada GoRiau.com, Rabu (8/1/2020).

Selanjutnya ketiga tersangka digiring ke Polsek Lirik untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah di periksa, ternyata ketiga tersangka mengaku melakukan pembakaran untuk membuka kebun sawit.

"Jadi lahan ini milik SR, dia mengajak kedua tersangka lainnya untuk membakar lahan karena sebulan lalu lahan tersebut sudah dibersihkan, dan ketika sudah kering baru mereka membakar per blok-blok dengan alasan takut binatang liar," tutup Misran.***