
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kopi saset sejumlah merek yang mengandung bahan kimia, seperti sindenafil dan paracetamol.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pada kemasan kopi tersebut tertera izin BPOM yang dipastikan palsu. Kopi kemasan itu ditemukan beredar di Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
Dijelaskan Penny, kopi instan saset mengandung sindenafil dan paracetamol itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak dan Kopi Jantan.
''Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan cek kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu,'' kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Penny mengatakan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan, seperti gangguan jantung dan gangguan hati.
''Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,'' ujarnya.
Penny mengatakan, dalam operasi ini, BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi kopi tersebut.
Di antaranya paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.
''Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri,'' ucapnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
''Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan,'' pungkasnya.***