BENGKALIS, GORIAU.COM - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis akan segera memproses berkas pengunduran kepala desa yang maju sebagai caleg jika berkasnya sudah sampai ke bupati. BPMPD juga akan menggesa proses pergantian agar tidak ada kekosongan dalam jabatan pemerintahan terkecil tersebut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Rinaldi Saleh saat dihubungi, Jumat (26/4/2015), mengatakan, dirinya belum memperoleh informasi apakah dua kepala desa yaitu Kades Wonosari, Ruslan yang maju dari Partai Golkar dan Kades Bantan Air Tarmizi yang maju dari Partai Gerindra, sudah mengajukan pengunduran diri atau belum.

Kalau memang ketentuan mengharuskan keduanya mundur dari jabatan kepala desa, dan surat pemberhetian keduanya sudah turun dari Bupati Bengkalis, maka BPMPD akan melakukan langkah-langkah terkait proses pemerintahan di desa bersangkutan.

''Kami juga masih menunggu tahapan yang sedang dilalui. Kalau aturan mewajibkan mereka mundur, tentunya mereka harus membuat surat permohonan pengunduran diri kepada Bupati. Setelah terbit surat pemberhentian dari Bupati, baru kita mengambil langkah-langkah terkait proses pemerintahan di desa itu sendiri,” ujarnya. (jfk)