
PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Berbagai temuan tersebut menjadi alasan Pemprov Riau kembali harus menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Temuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau yang digelar, Rabu (17/6/2026), saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Riau.
Dalam pemaparannya, Anggota V BPK RI, Juskamedi Ineke Syam, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan mengacu pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Namun hasil audit menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
Salah satu temuan utama berada pada pengelolaan belanja daerah, khususnya kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan serta jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dinilai belum memadai.
Selain itu, auditor menemukan belanja bahan bangunan dan konstruksi yang belum dapat diyakini kewajarannya. BPK juga menyoroti pengadaan peralatan praktik kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dan mengindikasikan adanya pemahalan harga.
Tak hanya itu, masalah juga ditemukan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BPK mencatat adanya ketekoran kas dana BOSP pada dua sekolah menengah negeri sehingga saldo kas yang tercatat dalam neraca per 31 Desember 2025 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset tetap. BPK menemukan sejumlah aset yang belum memiliki tahun perolehan, belum dihitung penyusutannya, hingga belum dikapitalisasi ke aset induknya. Kondisi tersebut berdampak pada ketepatan perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap milik daerah.
“Permasalahan-permasalahan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 masih belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material,” ungkapnya.
Atas berbagai temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Riau untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan. Di antaranya memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap belanja bahan bangunan dan pengadaan peralatan praktik kejuruan di SMK.
BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan memproses penyelesaian ketekoran dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah diminta menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan inventarisasi aset tetap secara menyeluruh.
Meski kembali memperoleh opini WDP, BPK mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov Riau beserta BUMD tercatat mencapai 79,59 persen.
Menurut BPK, capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen perbaikan tata kelola keuangan daerah. Namun demikian, koordinasi antara perangkat daerah, Inspektorat, dan unit terkait lainnya masih perlu diperkuat agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara optimal.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dengan berbagai catatan yang masih membayangi pengelolaan keuangan daerah, tantangan besar kini berada di tangan Pemprov Riau untuk membenahi sistem pengawasan, pengelolaan aset, serta tata kelola anggaran agar mampu keluar dari opini WDP dan meraih opini terbaik pada pemeriksaan tahun-tahun mendatang. ***