AGAKNYA ingin meniru sang mertua yang suka blusukan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, pun melakukan hal yang sama. Kali ini dia bukan datang ke pasar atau masuk gorong-gorong. Tapi berdiri di tepi jalan sembari menyetop kendaraan yang melintas di perbatasan Sumut - Aceh.

Bak petugas DLLAJR resmi, Bobby menyetop truk-truk, khususnya yang berplat nomor BL asal Aceh. Menantu mantan presiden Jokowi itu memang tak membawa buku tilang. Ia hanya menasihati sang sopir untuk segera memutasi plat nomor kendaraan.

Kendati masih hanya berupa himbauan, tindakan yang dilakukan Bobby langsung jadi perbincangan di mana-mana. Selain tidak setuju dengan kebijakan tersebut, ia juga dinilai melakukan tindakan yang sensitif. Belum hilang dari ingatan masyarakat bagaimana Sumut mengklaim empat pulau di Aceh sebagai miliknya. Hal ini sempat membikin heboh. Buntut dari razia Bobby ini, ada yang mengancam akan membakar mobil pelat BK dari Sumut yang masuk ke sana. Bahkan mucul pula suara-suara yang menyatakan Aceh akan memisahkan diri dari NKRI.

Langkah yang dilakukan Bobby boleh dikatakan sebenarnya meniru yang telah dilakukan sepekan sebelumnya oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Waktu itu Wahid mencegat truk-truk menuju Perawang dan meminta supaya kendaraan plat nomor polisi luar daerah dimutasikan ke Riau. Tujuannya agar pajak kendaraan tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki jalan rusak yang mereka lalui.

Pencegatan yang dilakukan Gubernur Riau, tak begitu dipermasalahkan orang. Sebab, jalan yang distop merupakan jalan provinsi menuju ke lokasi perusahaan. Berbeda dengan Bobby, yang menyetop di jalur jalan negara yang dilalui kendaraan ke semua arah.

Seperti diketahui, plat nomor kendaraan yang dikeluarkan dari provinsi manapun dapat digunakan di seluruh penjuru tanahair. Kecuali kendaraan di Batam yang plat nomor polisinya berkode huruf X di belakangnya. Kendaraan seperti ini hanya boleh digunakan di Batam dan sekitarnya. Tidak boleh keluar pulau itu, karena tidak membayar bea masuk sebagai kawasan Free Trade Zone.

Gubernur Wahid sendiri lalu membuat kebijakan memanggil perusahaan yang menggunakan kendaraan berplat polisi di luar Riau. Sebagai gubernur dia masih punya wewenang menetapkan hanya kendaraan bernomor polisi Riau yang khusus beroperasi di wilayahnya.

Seperti diketahui banyak truk pengangkut balak, batubara, dan barang lainnya yang sarat muatan ternyata masih memakai plat nomor luar Riau. Rasanya menjadi tidak adil. Membayar pajak di tempat lain, tapi mereka beroperasi sehari-hari di Riau. Yakni di jalan provinsi dan kabupaten. Sementara kendaraannya berpotensi merusak jalan karena sering melebihi tonase yang ditetapkan.

Jadi berbeda dengan yang dilakukan Bobby, menyetop kendaraan yang melintas di jalan negara. Bukan jalan provinsi. Seandainya pun kendaraan tersebut mengangkut muatan melebihi tonase, sudah ada petugas di jembatan timbang atau Patroli Jalan Raya (PJR) yang menangani.

Juga tak ada gunanya Bobby menegur sang sopir, karena tak akan menyelesaikan masalah. Bobby seharusnya memanggil pemilik angkutan atau perusahaan yang mengoperasionalkannya. Untuk ini Bobby sebaiknya melakukan studi banding dulu ke Riau guna menertibkan kendaraan bertonase berat yang beroperasi di wilayahnya. ***

* Irwan E Siregar adalah wartawan senior bermastautin di Pekanbaru, Riau.