JAKARTA – Guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menerima insentif sebesar Rp100 ribu setiap 10 hari sekali. Hal ini ditegaskan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, Selasa (30/9/2025).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat. Nanik memastikan mekanisme pencairan dana insentif harus sesuai aturan.

"Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," ujar Nanik.

Insentif tersebut bersumber dari biaya operasional SPPG sekolah. Dana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran guru dalam mendampingi sekaligus menggerakkan siswa memahami pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih.

"Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," tambahnya.

SE BGN mewajibkan sekolah penerima manfaat MBG menunjuk 1 hingga 3 guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.

Melalui kebijakan ini, BGN berharap motivasi guru semakin meningkat sehingga distribusi MBG berjalan lancar dan status gizi anak bangsa dapat terus membaik. ***