
PEKANBARU – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, mempertanyakan dasar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang membuat standar penceramah radikal, dimana hal ini sudah menciptakan keributan di masyarakat.
"Dasarnya apa? Apakah ini sudah diseminarkan? Harusnya kriteria itu harus melalui kesepakatan semua pihak, sehingga standarisasi itu bisa diterima semua pihak, tidak terkesan mengada-ada," ujar Politisi Demokrat ini, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: BNPT Sebut Ratusan Pesantren Terafiliasi Terorisme, MUI: Hentikan Narasi Sudutkan Kelompok Tertentu
Kemudian, Achmad juga mempertanyakan kenapa kriteria ini hanya diarahkan ke penceramah saja, padahal kelompok radikal itu tidak hanya di kalangan penceramah saja.
Baca juga: Beredar Daftar 180 Penceramah Radikal, UAS Nomor 5
"Ini kesannya seperti mengdiskreditkan agama, makanya saya berharap BNPT ini harus berkoordinasi dengan semua pihak, jadi mana kriteria yang dianggap masih ada kelemahan, bisa disempurnakan lagi, biar jelas kriterianya," tuturnya.
Apalagi, istilah radikalisme tidak selamanya bermakna negatif. Sebab, ada kalanya radikalisme itu bermakna positif. Misalnya, bagaimana radikalnya para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Lebih jauh, Achmad menyebut kriteria yang ditetapkan oleh BNPT itu sangat multitafsir dan tidak berdasar. Apalagi, menyinggung soal kata 'kafir', padahal istilah Kafir itu firman Allah.
"Ada ulama bilang kafir, kemudian itu disebut radikal. Padahal itu kan untuk internal muslim, dan itu firman Allah," katanya.
Achmad juga menyinggung soal kriteria ulama radikal yang mengkritik pemerintah, karena islam secara tegas menyatakan perlawanan terhadap kezaliman, ketidakadilan, dan kebodohan.
"Untuk pemerintah yang adil, bersih, dan berwibawa, diperlukan penyeimbang. Yang disuarakan ulama itu kan kezaliman, kebodohan, dan lainnya, karena disana amar maruf nahi mungkar-nya," tutupnya. ***