
PAKANBARU, GORIAU.COM - Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Setdaprov Riau mengatakan, tidak mengetahui soal sertifikat lahan Hotel Aryaduta yang digadaikan PT Sarana Pembangunan Riau sebagai jaminan atas pinjaman kredit sebesar Rp35 miliar.
Kepala Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Setdaprov Riau Sudarman di Pekanbaru, Jumat, mengaku, dalam rapat tahun lalu tidak ada menyebutkan sertifikat lahan Hotel Aryaduta tergadai.
"Jadi dalam rapat tersebut tidak ada disebutkan bahwa sertifikat lahan Hotel Aryaduta yang berada di jantung Kota Pekanbaru, tidak pernah disebutkan tergadai. Itu hanya kata media saja," katanya.
Ketidakjelasan soal sertifikat lahan Hotel Aryaduta sudah sempat diketahui Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Tetapi pihaknya menyatakan, DPRD tidak boleh bersikap untuk sesuatu yang belum jelas betul.
Sertifikat itu digadaikan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) selaku Badan Usaha Milik Daerah Riau yang kosentrasi di bidang minyak dan gas bumi (migas) ke Bank Artha Graha untuk mengoperasikan Blok Langgak yang berada di Kampar dan Rokan Hulu.
"Karena memiliki utang, hak guna bangunan di lahan hotel tersebut mengalami perubahan nama. Awalnya atas nama Arya Duta, lalu Hotel Prapatan, dan terakhir berubah nama menjadi PT Lippo Karawaci," kata Johar.
Belakangan Pemprov Riau mengambilalih masalah asset daerah berupa lahan Hotel Aryaduta yang tergadai sebesar Rp35 miliar dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebesar Rp200 jutaan setiap tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SPR merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Provinsi Riau dan disebut menggadaikan lahan Hotel Aryaduta Pekanbaru sebagai jaminan ke PT Bank Artha Graha International Tbk.
Pinjaman itu guna mendukung operasional SPR dalam mengelola Blok Langgak. Namun dalam perjalanan, SPR tidak memenuhi komitmen pembayaran sesuai dengan jadwal yang sehingga menjadi kredit macet.
Tunggakan terjadi dalam tahun berjalan 2012, dan hingga akhir tahun ini, belum ada komitmen dari PT SPR untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan. ***