JAKARTA -- Informasi tentang tindakan arogan dan melanggar hukum yang dilakukan anggota kepolisian semakin sering muncul di media sosial dan media massa belakangan ini.

Bagi warga yang mendapatkan perlakuan arogan dan kekerasan dari aparat kepoisian atau melihat anggota kepolisian melakukan tindakan melanggar hukum, dapat melaporkan ke sebuah divisi khusus yang dimiliki institusi kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dikutip dari Tempo.co yang melansir dari propam.polri.go.id, Divisi Propam Kepolisian bertugas untuk mengatasi permasalahan terkait dengan profesionalitas dan keamanan internal kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Divisi Propam memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap seluruh staf kepolisian.

Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Divisi Propam memiliki kewajiban untuk menerima aduan dan laporan dari publik terkait dengan perilaku anggota kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Divisi Propam nantinya akan memroses laporan dan aduan tersebut.

Dilansir propam.polri.go.id, masyarakat bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi melanggar hukum dengan cara:

1. Pengadu /pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat  di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan  menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan / kejadian yang akan  dilaporkan / diadukan.

2. Pengadu / pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada  Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan  maksud serta tujuan, permasalahan / kejadian yang akan  dilaporkan / diadukan.

3. Pengadu / pelapor membuat surat melalui e-mail / twitter/facebook yang  memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian yang  akan dilaporkan / diadukan.Setelah memberikan laporan dan aduan, masyarakat bisa memantau proses hukum yang berlangsung.

Masyarakat yang menjadi pengadu atau pelapor dapat memantau perkembangan perkara yang diajukan ke Divisi Propam melalui tiga cara:

1. Petugas pengaduan memberikan informasi tentang tindak lanjut atas laporan atau pengaduan yang disampaikan.

2. Petugas yang menerima tindak lanjut pengaduan atau laporan akan memberikan informasi tentang perkembangan penanganannya sampai dengan kasus tersebut terbukti atau tidak.

3. Pelapor atau pengadu dapat menghubungi pada menu > kontak pada website atau email: [email protected] atau monitoring Yanduan Divpropam Polri dengan nomor telepon: (021) 7218615.***