
JAKARTA - Skandal dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama-nama petinggi imigrasi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik indikasi pencucian uang dan menerima informasi baru soal dugaan penyimpangan dana jaminan sosial BPJS tenaga kerja asing (TKA).
Perkara yang diduga menghasilkan pundi-pundi hingga Rp145,5 miliar ini membuat penyidik KPK bergerak melacak aset milik para tersangka. Hasilnya, aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan senilai total ratusan miliar berhasil diamankan dari berbagai lokasi.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," beber Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu (19/8/2026).
Modus Nama Pinjaman
Aset yang disita tidak serta-merta berdiri atas nama para tersangka, termasuk atas nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim yang ditahan sejak Kamis (4/6/2026). KPK mengendus adanya aset yang diatasnamakan pihak ketiga.
Penyidik KPK menjadikan temuan kepemilikan aset atas nama orang lain ini sebagai dasar untuk membuka penyelidikan dugaan pencucian uang guna melengkapi berkas perkara pemerasan perizinan yang ada.
"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," tambahnya.
Informasi BPJS TKA
Di tengah penelusuran aset, KPK membenarkan adanya informasi yang masuk terkait dugaan korupsi BPJS TKA. Kasus yang berdiri di sektor layanan orang asing ini sedang ditakar keterkaitannya dengan kasus imigrasi yang sedang ditangani.
Meski demikian, status dari dugaan perkara jaminan sosial tersebut belum masuk ke tahap penyidikan formal dan masih berwujud informasi mentah yang sedang digali.
"Memang ada informasi-informasi. Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali," tutupnya.
Dalam konstruksi kasusnya, KPK menduga praktik pemerasan izin tinggal WNA tersebut telah berjalan sistematis selama periode 2022 hingga 2026 saat Kementerian Imigrasi masih berada di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM. Total ada delapan tersangka yang telah dijerat oleh penyidik antirasuah.***