
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau besok pagi akan memanggil lima tersangka kasus tindak pidana korupsi korupsi pembangunan waterboom Batu 6 tahun anggaran 2010.
''Ya.., besok pagi akan kita panggil tersangka yang telah merugikan negara hampir mencapai Rp500 juta,'' ujar Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo,SH kepada GoRiau.com di ruang kerjanya, Senin (7/11/2016).
Menurut keterangan Odit, kelima tersangka berinisial TM, yang merupakan mantan Kadisbudparpora. PPTK I, EMN, PPTK II, SF, Direktur PT Tunas Mekar Harapan YS dan , Direktur CV Panca Mandiri Konsultan,HD.
BACA JUGA:
. Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar, Kejari Rohil akan Usut Tuntas Kasus Pemeliharaan Mobil DPKP
. Terkait Kasus Korupsi DPKP, Kejari Rohil Tetapkan 4 Orang Tersangka, Ini Orangnya
. 5 Senjata Api Digerinda dan 1,5 Kg Sabu Diblender Lalu Dibakar di Kejari Rohil
Dari hasil perhitungan inspektorat, kerugian negara atas proyek waterboom yang berlokasi di Batu 6, Bagansiapiapi tersebut mencapai Rp 500 juta. ''Perhitungan inspektorat juga termasuk aparat pengawasan intern Pemerintah (APIP) selain BPKP,'' ujarnya.
Alasan keterlibatan PPTK II dalam proyek ini, lanjut Odit, karena PPTK I belum menyelesaikan pekerjaan karena pensiun dan digantikan dengan PPTK II.
Sebelum kasus ini disorot kejaksaan, DPRD juga sering menyinggung mangkraknya proyek tersebut. Bahkan dewan meminta agar Dinas Pariwisata secepatnya memfungsikan waterboom itu. ***