BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau memusnahkan barang bukti dari 254 perkara sejak tahun 2015 hingga 2016. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau pada hari Kamis (18/8/2016).

Menurut keterangan Kasi Pidum Kejari Rohil, Sobrani Binzar SH, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya lima pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu sabu seberat 1.5 Kg. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara digerinda dan diblender serta dibakar.

Sobrani yang pernah mendapat penghargaan jaksa terbaik se-Provinsi Riau dalam kategori penilaian prestasi dibidang pidana umum itu menyebutkan, selain senjata api dan sabu, barang bukti yang lain yang ikut dimusnahkan juga terdiri dari daun ganja kering seberat 6 Kg, pil ekstasi, obat daftar G 6000 sebanyak butir, minyak mentah CPO, uang palsu bernilai Rp 5,6 juta, alat penodos sawit enggrek, alat hisap sabu, domino, mesin jackpot dan kartu remi. Menurutnya, barang bukti tersebut sudah memiliki hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

''Barang bukti senjata api pernah digunakan untuk kejahatan dari curas, pengancaman dan pembunuhan,'' katanya.

Dia mengungkapkan, peredaran narkoba saat ini sudah merajalela dan sangat membahayakan generasi muda. Selain kasus tersebut, tindak kriminal seperti pencurian, pembunuhan dan perkosaan juga makin meningkat. ***