PEKANBARU – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau telah menetapkan jadwal pelaksanaan reses anggota dewan mulai 1 hingga 8 November 2025.

“Tadi rapat Banmus telah menetapkan jadwal reses tanggal 1 sampai dengan 8 November,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, usai memimpin rapat Banmus, Jumat (31/10/2025).

Parisman menjelaskan, masa reses merupakan waktu bagi para anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.

“Di masa reses, anggota dewan tetap bekerja dengan mengunjungi konstituen, menyelenggarakan dialog, dan mengumpulkan masukan untuk dibawa ke sidang dewan,” jelas Parisman yang akrab disapa Iwan Patah.

Sebelumnya, DPRD Riau sebenarnya telah menjadwalkan masa reses pada 28 Oktober 2025. Namun, karena anggaran kegiatan tersebut berada di dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025 yang belum dapat digunakan, maka pelaksanaannya ditunda hingga awal November. ***