JAKARTA - Setelah menjalani masa hukuman lebih kurang enam tahun sejak tahun 2014, akhirnya mantan Gubernur Riau Annas Maamun bebas tahun depan, tahun 2020.

Percepatan pembebasan Annas Maamun ini berkat grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Annas dapat grasi atau pengurangan hukuman satu tahun dari putusan pengadilan tipikor yang menetapkan tujuh tahun penjara.

''Grasinya dengan pengurangan jumlah pidana penjara selama 1 tahun sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan selama 7 (tahun) menjadi pidana penjara selama 6 tahun,'' ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto kepada detikcom sebagaimana dikutip GoRiau.com, Selasa (26/11/2019).

Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Ade menyebut grasi yang diberikan Jokowi hanya untuk pengurangan masa hukuman, bukan termasuk denda Rp 200 juta yang dikenakan kepada Annas.

''Denda harus tetap dibayar,'' sebut Ade.

Dengan pengurangan masa hukuman itu, Annas diperkirakan akan bebas pada Oktober 2020. Annas diketahui sudah menghuni Lapas Sukamiskin di Kota Bandung sejak 2014.

''Menurut data dari Lapas Sukamiskin, (Annas) ditahan sejak 26 September 2014. Kemudian pembantaran 7 hari kemudian divonis sekarang ini berubah dari 7 (tahun) ke 6 (tahun). Denda Rp 200 juta dan denda sudah dibayar tanggal 11 Juni 2018. Diperkirakan bebas 3 Oktober 2020,'' ucap Ade. ***