PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menghentikan penyidikan terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di 15 perusahaan perkebunan dan HTI (Hutan Tanaman Industri) di Provinsi Riau.

Menurut data polisi, 15 perusahaan ini antara lain PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI) dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan) dan PT Riau Jaya Utama.

15 perusahaan di atas kasusnya resmi di SP-3 alias dihentikan penyidikannya terkait terbakarnya lahan mereka pada 2015 lalu. "Yang masih proses (di luar 15 perusahaan, red) ini banyak yang terus jalan kasusnya," tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela.

Rivai menegaskan kalau pihaknya terus melakukan tindakan menyoal kebakaran lahan di Riau yang sejak awal sudah jadi atensi Presiden RI, Joko Widodo.

Tercatat sejak Januari hingga sekarang, ada 78 orang yang jadi tersangka, 38 kasus di P-21 kan alias sudah lengkap dan satu perkara dihentikan penyidikannya lantaran pelaku sakit jiwa. ***