
PEKANBARU- Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya mengamankan dua remaja pelaku cabul di Hotel Palace, kamar Nomor 322 yang berada di Jalan KH Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kedua anak laki-laki yang diketahui berinisial D (18) dan I (18) telah menggauli seorang anak usia 12 tahun, sebut saja Mawar, secara bergiliran dalam satu malam pada Jumat (28/6/2019) lalu.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya.
"Ya keduanya kita amankan pada tanggal 29 Juni 2019 kemarin. Jadi awalnya itu orang tua korban membuat laporan. Orang tuanya mencari-cari keberadaan anaknya ini. Rupanya dapat informasi kalau anaknya nginap di Hotel Palace. Setelah didatangi ke sana ternyata betul anaknya ada di dalam kamar bersama dua orang laki-laki," terang Bainar kepada GoRiau.com, Kamis (4/7/2019).
Selanjutnya Kapolsek menuturkan setelah dimintai keterangan terhadap korban dan kedua tersangka memang benar korban sudah disetubuhi.
"Si korban dan si pelaku mengakui kalau si korban ini sudah digauli oleh dua laki-laki itu secara bergiliran," lanjutnya.
Ia mengatakan keduanya diamankan karena melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur maka dikenakan undang-undang perlindungan anak.
"Ya meski tidak ada pemaksaan saat melakukannya karena ini anak di bawah umur maka masuk ke dalam pencabulan," tutup Bainar.***