JAKARTA – Beredar isu bahwa Airlangga Hartarto mundur dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021.

Dikutip dari Kompas.com, menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus-kasus yang sedang diusut Kejaksaan tidak dilakukan berdasarkan politisasi hukum, melainkan berdasarkan fakta dan bukti.

"Penanganan perkara tidak berdasarkan politisasi hukum melainkan didasarkan pada pembuktian dan penanganan perkara, juga tidak berkaitan dengan kepentingan politik melainkan murni penegakan hukum," kata Harli, Senin (12/8/2024).

Harli mengatakan, dirinya belum mendapat informasi soal penetapan tersangka Airlangga dari penyidik.Dia juga berjanji akan memberikan informasi kepada publik jika mendapat informasi soal panggilan pemeriksaan Airlangga.

"Kalau ada informasinya soal itu kami sampaikan ya," ujar Harli.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membantah Airlangga mundur akibat terjerat kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya. Doli menegaskan, Airlangga memutuskan mundur karena masalah pribadi.

"Enggak lah (mundur karena terjerat kasus korupsi)," ujar Doli di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Ahad (11/8/2024) malam.

Diketahui, terkait kasus korupsi izin ekspor CPO, Airlangga memang pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada 2023 lalu. Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022 lalu. Di perkara ini, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis. Ada juga pelaku dari unsur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun.***