
TEBO - Benturan antara sistem peradilan formal dan penyelesaian sengketa secara tradisional memicu ketegangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi. Seorang terdakwa kasus asusila, Bujang Rimbo, melarikan diri dengan bantuan keluarganya usai menjalani persidangan, Rabu (4/3/2026).
Insiden pelarian ini didasari oleh tuntutan kelompok masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD), yang memiliki ikatan kekerabatan dengan terdakwa maupun pihak korban. Mereka mendesak agar proses peradilan dihentikan dengan dalih kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah tersebut melalui jalan perdamaian secara hukum adat.
Kepala Kejari Tebo, Abdurachman menyebutkan bahwa aparat penegak hukum sebelumnya telah mengupayakan jalur dialog. Mediasi yang melibatkan keluarga terdakwa, kerabat korban, serta tokoh adat setempat sempat digelar guna menjembatani perbedaan pandangan ini.
"Namun petugas tetap memberikan pemahaman dan mediasi agar seluruh pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim," ujar Abdurachman, Jumat (6/3/2026).
Puncak ketegangan tak terhindarkan saat sidang berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika terdakwa yang dalam kondisi diborgol hendak digiring masuk ke kendaraan untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Muara Tebo, massa yang didominasi keluarga kedua belah pihak langsung merangsek maju. Mereka merebut paksa Bujang dari pengawalan gabungan petugas kejaksaan, kepolisian, dan TNI.
"Sekelompok orang yang merupakan keluarga terdakwa termasuk keluarga korban secara tiba-tiba melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas menggunakan kayu, batu, dan batang tebu," ungkapnya.
Meski terdakwa berhasil dibawa kabur, agenda sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan akan tetap dilangsungkan, Rabu (11/3/2026).***