
RENGAT,GORIAU.COM - ‪‪Keluarga dan ahli waris kerajaan Indragiri menuding Pemkab Inhu melakukan pengrusakan pada benteng gudang garam yang merupakan peninggalan sejarah kerajaan Indragiri di desa Kotalama, kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pengrusakan benteng yang berada disisi kiri makam raja Narasinga II itu, karena Pemkab Inhu melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudsata) Inhu, melakukan kegiatan penggalian pada bagian tengah benteng untuk pondasi pagar.
Mengetahui benteng itu digali, beberapa keturunan dan ahli waris kerajaan Indragiri serta perangkat desa protes dan meminta proyek yang didanai APBD Inhu TA 2013 itu dihentikan.
"Benteng ini memiliki nilai sejarah, kalau digali seperti ini berarti menghilangkan situs dan nilai sejarhnya, bahkan merusak cagar budaya. Kami minta ini dihentikan," ujar salah seorang ahli waris, Encik Mirzan Aladin Ali, Kamis (19/9/2013).
Diungapkan Encik Mirzan, tindakan Disporabudsata Inhu merubah situs di komplek makam raja raja Indragiri sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas dan sekretaris Disporabudsata Inhu berencana menggali makam panglima Andi Sumpu Muhammad, karena diduga terdapat emas dalam kuburan tersebut.
"Rencana menggali makam panglima Andi Sumpu sempat kami protes dan akhirnya tidak jadi digali. Ini tiba - tiba benteng yang digali untuk dijadikan pagar. Padahal, disisi benteng itu sudah ada dibuat pagar yang langsung berbatasan dengan SDN kotalama," ungkap Mirzan.
Tak hanya keluarga dan ahli waris, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar wilayah Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau, turut mengecam Pemkab Inhu karena penggalian benteng tersebut. Sebab, benteng itu termasuk salah satu yang sedang diusulkan menjadi kawasan cagar budaya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Koordinator BPCB di Inhu, Saharan dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya kegiatan Pemkab Inhu yang menggali benteng gudang garam sepanjang sekitar 120 meter untuk dibangun pagar. Maka balai pelestarian cagar budaya telah melakukan audiensi dengan Pemkab Inhu melalui Disporabudsata Inhu, agar kegiatan tersebut dihentikan karena dianggap merusak cagar budaya yang ada di kawasan komplek makam raja Indragiri.
"Kami telah meminta kepada Pemkab Inhu melalui Disporabudsata agar penggalian benteng untuk pembangunan pagar dihentikan, dan benteng yang sudah digali agar ditimbun kembali," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudsata Inhu, H.Mailiswin dikonfirmasi mengakui bahwa benteng gudang garam tersebut adalah merupakan bukti sejarah dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pihaknya mengaku telah meminta kepada kontraktor pelaksana kegiatan untuk menghentikan kegiatan penggalian. Dan diminta agar menimbun kembali benteng yang sempat digali.
"Pembangunan pagar telah kita pindahkan ke lokasi lain yang juga tetap di sisi komplek makam raja raja Indragiri. Selanjutnya kontraktor telah kita minta agar menimbun kembali galian di benteng tersebut," jelas Mailiswin.(jef)