JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memastikan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara secara sah. Pernyataan ini disampaikan Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Tito.

Ia menegaskan bahwa hingga Perpres mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan, Jakarta tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan. Tito juga menyebut bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan tetap digelar di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selagi Perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya.

Terkait pelantikan kepala daerah, Tito mengungkapkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang telah diputus dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20, dan saya melapor kepada Pak Presiden. Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," jelas Tito.

Penentuan tanggal tersebut dilakukan setelah menyesuaikan dengan putusan dismissal yang dijadwalkan oleh MK. ***