
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (8/11/2016) pagi, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap APBD Riau, dengan dua terdakwa, bupati non-aktif Rohul Suparman, dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.
Sidang yang beragendakan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disampaikan Selasa pekan lalu ini dilangsungkan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru. Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga penuh sesak oleh warga.
Baca Juga: Sidang Suparman dan Johar di Pengadilan Negeri Pekanbaru Penuh Sesak Oleh Warga
Pantauan GoRiau.com (GoNews Group), sudah ada puluhan warga dari Kabupaten Rohul, baik itu bapak-bapak dan ibu-ibu, tampak hadir sebelum sidang dimulai. Mereka ingin menyaksikan prosesi sidang bupati non aktif mereka, yakni Suparman.
Bahkan kursi tamu di ruangan ini sudah penuh sebelum sidang dimulai. Ada pula yang membawa anak-anak. Sementara bagi yang tidak dapat kursi di dalam, mereka rela menunggu di luar ruangan, asalkan bisa menyaksikan sidang ini.
Baca Juga: Ini Beberapa Poin Keberatan Terdakwa Dugaan Suap APBD Riau Suparman dan Johar
Sebagian mereka ada yang memilih memantau sidang dari jendela kaca. Selain itu, tampak beberapa petugas kepolisian bersenjata berjaga-jaga di sini. Hingga berita diturunkan, sidang belum dimulai, namun ruang sidang sudah penuh sesak.
Sesuai agenda hakim, sidang kali ini adalah jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, yang disampaikan pada sidang sebelumnya, di mana berisi sekitar empat pokok poin eksepsi dari terdawak Suparman dan Johar Firdaus. ***