
BENGKALIS, GORIAU.COM - Kantor Bea Cukai Bengkalis kembali mengamankan ribuan karung bawang merah tanpa dokumen. Barang selundupan yang diduga berasal dari negeri jiran Malaysia itu, diamankan di perairan Sungai Liong, Kecamatan Bantan, Senin (8/4) malam.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Nurhasan As'ari saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (9/4/2013), membenarkan pihaknya telah menangkap bawang merah ilegal yang diduga diselundupkan dari Malaysia. Bawang merah serta kapal diamankan pihaknya dalam kondisi tidak bertuan, ABK diduga sudah kabur saat dilakukan penangkapan.
''Kita tidak menemukan satu dokumen pun saat penangkapan, manivest barang maupun surat-surat kapal juga tidak ada,'' ujarnya.
Bawang merah yang berhasil diamankan sebanyak 1.057 karung. Isi setiap karungnya diperkirakan sekitar Rp9 kilogram, jika ditotalkan jumlah keseluruhan mencapai 9 ton.
Ditambahkan Kepala Bea Cukai, penangkapan bawang merah selundupan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan ternyata benar, ditemukan kapal dengan bobot diperkirakan sekitar 10 ton memuat bawang merah ilegal. Namun saat dilakukan penangkapan tidak satupun ABK yang berada di kapal karema diperkirakan sudah kabur duluan.
Sesuai prosedur bawang merah ilegal yang diamankan itu akan diserahkan Bea Cukai kepada Balai Karantina Pertanian Bengkalis untuk dimusnahkan jika si pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah atas bawang impor itu.
“Rencananya sore ini (sore kemarin, red) akan kita serahkan kepada Balai Karantina. Sekarang kita sedang menyiapkan berita acaranya,” tutupnya. (jfk)