PANGKALAN KERINCI – Sebanyak 432 ekor burung kicau, dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di kawasan Hutan Kota, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Burung tersebut diantaranya, burung Ciblek (prinia familiaris) 207 ekor, Gelatik (padda orzyivora) 224 ekor dan Kapodang (oriokus chinensis) 1 ekor.

Pelepasliaran 423 ekor burung kicau tersebut dilakukan di kawasan Hutan Kota Pangkalan Kerinci pada 14 Mei 2022, sekira pukul 14:30 WIB.

Pelepasliaran dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I dipimpin Tommy Sinambela disaksikan pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Pelalawan selaku pengelola Hutan Kota Pangkalan Kerinci, LSM Flight dan petugas BBKSDA Riau lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara, Rabu (18/5/2022) mengungkapkan, ketiganya merupakan jenis satwa burung yang tidak dilindungi.

"Satwa burung tersebut diserahkan oleh Polres Pelalawan kepada BBKSDA Riau. Satwa itu merupakan hasil sitaan perdagangan satwa tanpa disertai dokumen sah yang berasal dari daerah Kandis, Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Awalnya, ratusan satwa burung tersebut dibawa oleh AB dengan tujuan Kabupaten Pelalawan untuk diserahkan kepada SR selaku pemesan.

"Sebetulnya total seluruh satwa burung tersebut adalah 1.026 ekor, namun sayang tidak semuanya dapat bertahan hidup, sebagian besar dalam kondisi telah mati," sebutnya.

Untuk satwa burung yang masih hidup langsung dilepasliarkan dan yang dalam kondisi mati segera dikuburkan.

"Kematian burung dimungkinkan karena kondisi burung yang memang dalam keadaan tidak baik mengingat jenis satwa ini sangat rentan dan mudah stres," tandas Fifin, kepada GoRiau.com.***