SIAK SRI INDRAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak telah meminta keterangan dari Baznas Kabupaten Siak terkait dugaan keterkaitan penyaluran Paket Ramadhan Bahagia dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak. Klarifikasi ini berlangsung pada Selasa (18/3/2025) di Kantor Bawaslu Siak.

Dalam pernyataannya, Baznas Siak menegaskan bahwa program ini murni bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan dan tidak berkaitan dengan PSU yang tengah berlangsung. Program Paket Ramadhan Bahagia merupakan agenda tahunan Baznas Siak sebagai bagian dari komitmennya dalam mendistribusikan zakat kepada warga yang berhak menerima.

Dari data yang disampaikan, Baznas Siak telah menyiapkan 205 paket sembako yang terdiri dari delapan jenis kebutuhan pokok, dengan nominal Rp220.000 per paket. Paket tersebut diperoleh dari warung Z-Mart Buk Ipat di Bungaraya, salah satu warung binaan yang bekerja sama dengan Baznas Siak dalam program pemberdayaan ekonomi.

Selain meminta keterangan dari Baznas, Bawaslu Kabupaten Siak juga melakukan penelusuran langsung ke warung Z-Mart Buk Ipat. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pemilik warung memang merupakan salah satu penerima manfaat dari program Z-Mart berdasarkan Surat Keputusan Baznas Siak Nomor: 01.216/SK/BAZNAS-S/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Warung tersebut berlokasi di Buantan Besar, sementara pemiliknya berdomisili di Jayapura.

Dari hasil penelusuran, Bawaslu memastikan bahwa tidak ada penyaluran zakat di Kampung Buantan Besar. Baznas hanya membeli paket sembako dari warung binaan mereka untuk nantinya didistribusikan kepada cleaning service Dinas PU dan Tarukim Kabupaten Siak. Namun, karena ada kemungkinan sebagian penerima berasal dari wilayah PSU, Bawaslu mengimbau Baznas Siak untuk menunda pendistribusian hingga PSU selesai.

Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi pelanggaran money politic atau penyalahgunaan program sosial dalam tahapan PSU, Bawaslu Kabupaten Siak mengimbau Baznas Siak agar menunda pendistribusian Paket Ramadhan Bahagia di Kecamatan Siak dan Kecamatan Bungaraya, yang awalnya direncanakan pada 19 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan stabilitas di wilayah yang masih dalam proses PSU. ***