SABAK AUH, GORIAU.COM - Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Siak kembali menyalurkan zakat pola konsumtif dan pola usaha produktif di Sabak Auh. Zakat diberikan berupa pola konsumtif Rp32,4 juta dan produktif senilai Rp75 juta.

Zakat pola konsumtif diserahkan kepada 81 kepala keluarga atau Rp400 ribu perkepala keluarga, sedangkan produktif diberikan dalam bentuk hewan ternak sapi sebanyak 28 ekor ditambah industri anyaman tikar, jualan kelontong, jualan kue, dan ikan asin.

Penyaluran zakat langsung dilakukan oleh Ketua BAZ Kabupaten Siak Drs Alfedri bersama BAZ Kecamatan Sabak Auh.

Sama halnya dengan Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Sabak Auh tepatnya di Desa Sungai Tengah juga menerima bantuan zakat dari BAZ Propinsi Riau sejumlah Rp50 juta untuk sepuluh orang masing-masing mendapatkan Rp5 juta perorang, khusus untuk Desa Sei Tengah dijadikan sebagai desa binaan langsung dari BAZ Kabupaten Siak, di desa ini diberikan zakat untuk usaha ternak kambing, menjahit, anyaman dan dagang harian, Sehingga total zakat yang disalurkan BAZ Kabupaten Siak berjumlah Rp159.800.000.

Dalam sambutannya, Alfedri mengharapkan kepada penerima zakat, khususnya pola usaha produktif untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dari zakat yang telah diberikan, mungkin bisa mencontoh seorang mustahik yang juga seorang mu'allaf di Kecamatan Sei Mandau bernama Moris Sembiring yang dibantu modal sebesar Rp 5.000.000, ia memulai dengan menanam semangka, walhasil selama tiga bulan ia bisa memperoleh hasil sebasar Rp26 juta rupiah, seperti itulah yang diharapkan dari BAZ minimal mampu besedekah dan berinfak dikemudian hari.

Zakat yang dibagikan ini lanjutnya, merupakan zakat yang dikumpulkan dari PNS dan alhamdullillah sekarang bukan hanya PNS yang berzakat tapi sudah mulai dari Polres Siak, dan Kejaksaan Negeri Siak, bahkan dari zakat yang dikumpul khusus Sei Tengah merupakan desa yang turut memberikan zakat cukup besar, oleh karenanya desa Sei Tengah ini dijadikan desa percontohan BAZ Kabupaten Siak.

Menurutnya zakat sama halnya dengan sholat,  haji dan puasa, sama-sama wajib untuk ditunaikan, kenapa mesti diingatkan oleh pemimpin? Karena memang perintah zakat ini tanggung jawab pemimpin untuk mengingatkan masyarakat, karena di akhirat kelak akan dimintai pertanggung jawabannya.

Makanya Bupati dan Wakil Bupati sangat inten dalam hal menyantuni orang miskin, justru dengan adanya BAZ Pemda Siak merasa terbantu, karena bantuan dari Pemda hanya satu kali dalam setahun, namun dengan adanya BAZ yang menyalurkan sebanyak 3 kali dalam satahun masyarakat mendapatkan bantuan sebanyak 4 kali dalam setahun.

Zakat juga bukan hanya dari profesi namun juga dari perkebunan sawit, karet, rental mobil, rumah sewa dan lain sebagainya, dalam kesempatan itu juga diberikan kesempatan kepada kepala desa Sei Tengah Safwan untuk menyampaikan trik-trik dalam mengumpulkan zakat di UPZ desanya, mengingat besarnya pengumpulan yang diserahkan oleh desa Sei Tengah dalam waktu tiga bulan saja bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp 31.000.000 rupiah sehingga mampu mendongkrak pengumpulan di Kecamatan Sabak Auh. (sks)