PEKANBARU, GORIAU.COM - Penetapan status tersangka untuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal atas kasus dugaan suap proyek PON dan korupsi kehutanan telah cukup lama. Namun hingga saat ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memeriksa RZ sebagai tersangka. Kapan Rusli bakal diperiksa dan apa alasan KPK?

Juru bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon, Jumat (24/5/2013), tidak bisa memastikannya. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Yang jelas untuk saat ini pelengkapan berkas masih terus dilakukan, khususnya untuk kasus korupsi kehutanan," katanya.

Johan menjelaskan, untuk berkas kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) telah selesai, namun akan diajukan secara bersama-sama ke penuntutan. "Tentunya, sebelum penuntutan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu untuk RZ. Yang jelas secepatnya kalau berkas-berkasnya sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.

Pada kasus dugaan suap proyek PON, KPK telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka, sepuluh diantaranya merupakan kalangan legislator Riau. Sementara dalam korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, selain Rusli Zainal, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka untuk sejumlah pejabat di Riau.

Seperti Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Riau 2005-2006).

Untuk kasus kehutanan, KPK juga mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Pelalawan dengan kaitan indikasi kejahatan korporasi atau berkomplot. Salah perusahaan kehutanan itu adalah PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan akumulasi perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp939,29 miliar.

Selain juga ada perusahaan kehutanan lainnya yang diindikasi sebagai anak perusahaan RAPP, yakni PT Merbau Pelalawan Lestari diperkirakan Rp7,68 miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp6,999 miliar, PT Uniseraya Rp13,03 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp54,48 miliar, dan CV Tuah Negeri sebesar Rp4,63 miliar.

Kemudian ada juga CV Mutiara Lestari sebesar Rp282 juta, PT Rimba Mutiara Permai Rp7,11 miliar, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp16,88 miliar, PT Bhakti Praja Mulia Rp10,74 miliar, PT Trio Mas FDI Rp13,39 miliar, PT Satria Perkasa Agung Rp94,82 miliar, dan PT Mitra Hutani Jaya sebesar Rp87,29 miliar.

Ada juga CV Alam Jaya sebesar Rp12,93 miliar, CV Harapan Jaya Rp13,73 miliar, serta PT Madukuro Rp17,6 miliar, dan PT Yos Raya Timber dengan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6 miliar.(fzr)