JAKARTA, GORIAU.COM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mendatangi KPK melaporkan temuan terkait dugaan korupsi di bidang pertambangan. Dalam laporan tersebut ada 22 perusahaan yang diduga mengeksplorasi dan mengekploitasi tambang tanpa mengantongi surat izin dari pemerintah, salah satunya ada di Provinsi Riau.

''Hari ini BPK melaporkan 22 perusahaan atas 15 temuan terhadap penambangan dan eksplorasi sampai eksploitasi di kawasan tanpa izin. Dimana tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan,'' kata Ali Masykur Musa, salah satu Anggota BPK RI Ali kepada wartawan, Jum'at (24/5/2013) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta saat melaporkan sejumlah hasil temuan terhadap perusahaan tambang disejumlah daerah di Indonesia.

Ali Masykur Musa menyebutkan ke-15 temuan BPK tersebut terdapat disejumlah provinsi, salah satunya adalah Provinsi Riau. Selain Riau, ada di Maluku Utara, Papua Barat, Kalimantan Tengah.

''Makanya dengan laporan ini, kita berharap KPK akan menidaklanjuti. Karena diduga kerugian negara diperkirakan hampir Rp 100 miliar,'' ungkapnya.

Ali Masykur Musa menjelaskan, eksploitasi tanpa izin yang dilakukan 22 perusahaan tersebut, telah merusak ekosistem kawasan pertambangan dan hutan di sekitarnya kawasan tambang. Untuk itulah, katanya, BPK berharap KPK akan melakukan tidakan pencegahan, tidak hanya penindakan.

''Akibat adanya eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di kawasan hutan, sehingga merusak ekosistem. Ini disebabkan izin usaha pertambangan diobral sedemikian rupa,'' sebutnya. (muh)